Badal Haji (dalam istilah fiqih: al-hajju ‘anil ghair ) adalah mewakilkan pelaksanaan ibadah haji kepada orang lain , untuk mereka yang telah wafat atau tidak mampu secara fisik permanen .
Pelaksana Badal Haji wajib sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu , agar ibadah sah dan sesuai syariat.
Apakah Badal Haji Ada Dalilnya?
Ya, Badal Haji memiliki dasar yang jelas dari Rasulullah ﷺ.
Diriwayatkan dari Ibnu عباس radhiyallahu ‘anhuma , bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:
“Sesungguhnya ibuku bernazar untuk berhaji, namun belum sempat menunaikannya hingga ia meninggal dunia. Apakah aku harus menghajikannya?”
“Ya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?
Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
Hadits ini menjadi landasan kuat bolehnya Badal Haji bagi orang yang tidak mampu atau telah wafat.
Lalu Mungkin Anda Berpikir…
“Saya ingin membadalkan Haji untuk orang tua saya, tapi…”
Saya tidak tahu tata caranya
Dana belum cukup jika harus berhaji sendiri
Kalau daftar sekarang, masih harus menunggu antrean bertahun-tahun
Ada solusi yang sah secara syariat , dilakukan dengan niat, ilmu, dan pendampingan yang amanah , sehingga Anda tetap bisa menunaikan kewajiban haji orang tercinta dengan tenang dan penuh harap ridha Allah .