Badal Umroh adalah mewakilkan pelaksanaan ibadah umroh kepada orang lain biasanya untuk orang tua atau orang tercinta yang telah wafat atau tidak mampu secara fisik .
Pelaksana Badal Umroh wajib telah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri terlebih dahulu , agar ibadah sah dan sesuai tuntunan.
Apakah Badal Umroh Ada Dalilnya?
Ya, Badal Umroh memiliki dasar yang jelas dalam hadits Nabi ﷺ.
Diriwayatkan dari Abu Razin Al-‘Uqaili , ia berkata bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya:
“Wahai Rasulullah, ayahku telah lanjut usia dan tidak mampu berhaji, berumroh, dan melakukan perjalanan.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda : “Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan lainnya)
Hadits ini menjadi dalil bolehnya membadalkan haji dan umroh bagi orang yang tidak mampu.
Lalu Mungkin Anda Bertanya…
“Saya ingin membadalkan Umroh untuk orang tua saya, tapi…”
Dana belum cukup jika harus berangkat sendiri
Ingin memastikan ibadahnya sah, aman, dan tenang