Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan diadakannya Perjanjian Kerjasama ini adalah, untuk pengembangan usaha pada lingkup bisnis PT SAMIRA ALI WISATA yang meliputi; perjalanan umrah dan haji khusus & wisata dunia Islam, dengan menjunjung tinggi etika bisnis berprinsip syariah dan menguntungkan kedua belah pihak.

Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama ini adalah membuka keagenan PT SAMIRA ALI WISATA di wilayah provinsi dan sekitarnya untuk menjual produk jasa pada lingkup bisnis PT SAMIRA ALI WISATA seperti disebut pasal 1 (satu) perjanjian ini dengan memakai perizinan yang dimiliki PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama ini terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini oleh kedua belah pihak dan berlaku selama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak.

Perjanjian kerjasama ini berakhir jika PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atas kesepakatan dalam perjanjian ini atau dikehendaki oleh kedua belah pihak. Atau PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kesepakatan yang telah disetujui secara bersama-sama dengan PIHAK KEDUA.

Pasal 4 FUNGSI KEAGENAN

Fungsi agen adalah mendekatkan dan mempermudah pelayanan atas produk jasa PT SAMIRA ALI WISATA di daerah dimana PIHAK KEDUA membuka kantor keagenan sebagaimana disebut pada pasal 2 (dua) perjanjian ini.

Pasal 5 TUGAS KEAGENAN

Agen bertugas memasarkan produk jasa yang menjadi lingkup bisnis PT SAMIRA ALI WISATA di daerah tempat agen berada sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 sesuai dengan target yang disepakati bersama.

Pasal 6
MEKANISME ADMINISTRASI DENGAN KANTOR PUSAT

Mekanisme administrasi dan keuangan dengan kantor pusat akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban PIHAK PERTAMA:
Membantu menyiapkan bahan promosi berupa spanduk, brosur/leaflet, kartu nama, ID Card dan hal–
hal lain yang menunjang promosi, atau hal hal lain yang diproduksi oleh PT SAMIRA ALI WISATA untuk paket keagenan regular
Membantu menyiapkan Web/Landing Page dan ID Card untuk paket keagenan edisi Digital
Menyediakan bahan administrasi berupa formulir pendaftaran, formulir serah terima dokumen, atau hal hal lain yang diproduksi oleh PT SAMIRA ALI WISATA
Memberi pengarahan dan pelatihan.
Menunaikan kewajiban memberi reward dan fee atas kesepakatan yang tercantum pada pasal 8 (delapan) perjanjian ini.
Mengirim perlengkapan haji dan umrah ke alamat Agen atau langsung ke alamat jamaah yang mendaftar melalui Agen.

Kewajiban PIHAK KEDUA
Membayar biaya administrasi Keagenan sebesar Rp. 1.550.000,- pada saat mendaftarkan diri sebagai
Agen PT SAMIRA ALI WISATA sebagai pengganti biaya produksi dari bahan-bahan promosi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (1).a. perjanjian ini.
Khusus paket keagenan edisi Digital, membayar biaya administrasi keagenan sebesar Rp 800.000,- pada saat mendaftarkan diri sebagai agen Samira Travel sebagai pengganti biaya produksi dari bahan – bahan promosi sebagaimana dalam pasal 7 ayat (1).a. perjanjian ini.
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menawarkan atau menjual produk sejenis (Travel umrah lain).
Berperan aktif memasarkan produk jasa PT SAMIRA ALI WISATA sesuai target yang disepakati bersama melalui berbagai media, moment dan event–event yang ada.
Memberikan pelayanan prima kepada customer sesuai haknya sehingga tercipta kenyamanan dalam membeli produk jasa PT SAMIRA ALI WISATA
Mengadministrasikan semua kegiatan yang berhubungan dengan kerjasama ini dengan baik.
Menyediakan alamat tetap dilengkapi fasilitas komunikasi dan administrasi yang memadai, yang selalu dan setiap saat dapat dengan mudah dihubungi baik oleh PIHAK PERTAMA maupun customer.
Menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dengan memberi pelayanan sebaik baiknya pada konsumen dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan kegiatan bisnis yang sedang dikerjasamakan.

Pasal 8
FEE / KEUNTUNGAN
Pembagian Fee/keuntungan Pendaftaran Umrah :
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan fee/keuntungan Pendaftaran Umrah dan sebesar :
Paket Majol sebesar Rp. 4.000.000,-
Paket Sukari sebesar Rp. 3.500.000,-
Paket Safawi sebesar Rp 3.000.000,-
Paket Safara sebesar Rp. 2.000.000,-
dari setiap jamaah umroh yang direkrut jika jamaah tersebut membayar biaya DP dan Booking seat umroh.
2. Pembayaran fee untuk umroh, diatur sebagai berikut :
i.PIHAK KEDUA akan menerima pembayaran Fee jamaah perwakilan PT SAMIRA ALI WISATA dan dapat diproses apabila agen telah menyetorkan dana umrah jamaah minimal Rp.10.000.000,- yang disebut dengan istilah Booking Sheat dengan pembagian Rp.1.500.000,- dialihkan untuk handling dan perlengkapan, Rp.8.500.000,- untuk pembayaran paket umrah.

ii.Booking sheat dapat diproses dan dicairkan apabila dilakukan 60 hari sebelum pemberangkatan atau minimal 10 hari sebelum pemberangkatan.
iii.Fee jamaah dapat diproses dan dicairkan untuk perwakilan PT SAMIRA ALI WISATA dalam waktu 7–14 hari kerja, diluar hari minggu dan hari libur nasional. Sejak perwakilan SAMIRA melakukan pembayaran ke PT SAMIRA ALI WISATA dan diinformasikan ke bagian call center keuangan

iv.Apabila Booking Sheat dilakukan 20 hari sebelum pemberangkatan atau h-6 keberangkatan maka fee belum bisa diproses dan dicairkan.

v.Apabila 20 hari sebelum keberangkatan dan atau h-6 sebelum keberangkatan perwakilan PT SAMIRA ALI WISATA telah melakukan pelunasan biaya umrah jamaah maka fee jamaah dapat diproses dan dicairkan.
3. Jika Jamaah membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana umroh kecuali DP (sesuai point 14 peraturan perusahaan), maka fee/komisi yang sudah diberikan pada PIHAK KEDUA harus dikembalikan/refund terlebih dahulu ke PIHAK PERTAMA, agar dapat diproses pencairan ke jamaahnya.

Pasal 9 KEUANGAN
1.Seluruh pembayaran biaya Haji, Umroh ataupun Wisata lainnya dari jamaah yang mendaftar dibayarkan melalui rekening atas nama PT SAMIRA ALI WISATA. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan menerima pembayaran transfer pendaftaran Haji Khusus, Umroh dan Program Wisata lainnya dari program PT SAMIRA ALI WISATA melalui rekening lain selain rekening bank PIHAK PERTAMA sebagaimana ditetapkan pada Pasal 9 Ayat 1 di atas.
2.PIHAK KEDUA menunjuk/membuka rekening yang akan digunakan untuk menerima hak keuangan PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA sebagaimana ditetapkan pada Pasal 8.
3.PIHAK KEDUA harus menyetorkan dana titipan pembayaran jamaah kepada PIHAK PERTAMA maksimal 2x24 jam setelah dana titipan biaya perjalanan umrah diterima dari jamaah.
4.PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas penyimpangan dan atau perbuatan yang digolongkan dalam tindakan pidana dalam masalah keuangan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang menyimpang dari ketetapan dalam perjanjian ini.
5.Seluruh perbuatan yang digolongkan pada tindakan pidana baik masalah administrasi maupun keuangan yang dilakukan PIHAK KEDUA adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA saja dan tidak terkait dengan PIHAK PERTAMA. Agen wajib menyetorkan seluruh dana jamaah melalui rekening resmi PT. Samira Ali Wisata dengan sistem, mekanisme, dan prosedur resmi yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
6.Agen dilarang keras membuat, menggunakan, atau mengoperasikan sistem pengelolaan dana jamaah secara mandiri, baik berupa aplikasi, platform digital, rekening khusus, metode pencatatan, maupun bentuk mekanisme lain di luar ketentuan resmi Pihak Pertama.
7.Dana jamaah yang diterima oleh Agen tidak boleh digunakan untuk tujuan apa pun selain yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama.
Dalam hal ini, Agen dilarang menggunakan dana jamaah untuk:
a.Kegiatan investasi dalam bentuk apa pun;
b.Peminjaman dana kepada pihak lain;
c.Kepentingan pribadi; dan/atau
d.Kepentingan operasional lain
8.Agen dilarang membuat, merancang, menawarkan, atau menjalankan program, promo, paket layanan, skema pembayaran, ataupun bentuk kegiatan pemasaran lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Setiap program yang dilakukan tanpa izin dianggap tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi Agen.
9.Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal ini merupakan pelanggaran berat, yang memberikan hak kepada Pihak Pertama untuk mengambil tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.Pemberian sanksi administratif;
b.Pembekuan sementara hak keagenan;
c.Pemutusan Perjanjian Kerjasama secara sepihak oleh Pihak Pertama; dan/atau
d.Tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Agen.
10.Agen berkewajiban menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam seluruh proses penerimaan dan penyaluran dana jamaah, serta bersedia menjalani audit apabila diperlukan oleh Pihak Pertama.

Pasal 10 SANKSI PIDANA MASALAH KEUANGAN
1.PIHAK KEDUA dilarang/tidak diperkenankan menarik dan mengumpulkan uang yang diperoleh dari jamaah untuk keperluan pemberangkatan Haji Khusus dan Umrah baik dalam mata uang Dollar Amerika (USD) maupun mata uang Rupiah (IDR) ke rekening manapun milik PIHAK KEDUA.
2.PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab jika terjadi indikasi penyimpangan keuangan berupa penarikan dan pengumpulan uang milik jamaah untuk keperluan pemberangkatan Haji khusus dan umrah lalu dipergunakan untuk kepentingan pribadi PIHAK KEDUA.
3.Penyimpangan masalah keuangan seperti disebut ayat 2 (dua) pasal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4.Penyimpangan masalah keuangan seperti disebut ayat 2 (dua) pasal ini dan digolongkan sebagai tindakan pidana menurut ketentuan perundang–undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang–undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PIHAK PERTAMA tidak akan memberangkatkan jamaah dalam hal apabila PIHAK KEDUA tidak menyetorkan pembayaran pelunasan sampai dengan H-7 hari sebelum jadual keberangkatan
Pasal 11 MATA UANG SETORAN
1.Setoran uang untuk harga paket Haji Khusus/Umroh, jasa penerbitan visa, tiket pesawat luar negeri, tour luar negeri dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah (Rp) yang disetorkan langsung dan atau melalui transfer ke Rekening Mandiri nomor 166-003-176-7676 atas nama PT. SAMIRA ALI WISATA
2.Jika uang yang disetorkan dalam bentuk Dollar (USD) dengan cara setoran langsung dan atau transfer ke rekening Mandiri PT SAMIRA ALI WISATA, maka nilai kurs yang berlaku adalah nilai kurs saat setoran dilakukan.
3.Jika uang yang disetorkan dalam bentuk USD dan atau IDR secara cash maka uang/ setoran tersebut akan di setorkan oleh petugas PT SAMIRA ALI WISATA esok hari ke rek Mandiri PT SAMIRA ALI WISATA. Penilaian KONDISI uang dan KURS yang ditetapkan Bank Mandiri saat uang disetorkan adalah resiko CUSTOMER
.
Pasal 12 KOMUNIKASI
1.Seluruh komunikasi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk keperluan kegiatan dalam lingkup kerjasama dalam perjanjian ini dilakukan melalui media email dan atau media lainnya dalam bentuk tertulis.
2.Alamat email PIHAK PERTAMA adalah admin@samiratravel.co.id.

Pasal 13 BIMBINGAN MANASIK HAJI/UMRAH
1.Bimbingan manasik Haji/Umroh dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dengan bantuan fasilitasi pihak KEDUA.
2.Jika bimbingan manasik dipandang lebih efektif dilakukan oleh PIHAK KEDUA maka pelaksanaan
bimbingan manasik akan didelegasikan kepada PIHAK KEDUA dengan subsidi pembiayaan dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 14 PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN JAMAAH
1.Pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah/haji dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dari Jakarta ke Saudi Arabia dan begitu pula untuk kepulangannya.
2.PIHAK KEDUA berkewajiban membantu PIHAK PERTAMA untuk memberangkatkan dan memulangkan jamaah umroh/haji dari dan ke wilayah di luar DKI Jakarta.

Pasal 15 PENDAMPINGAN JAMAAH
1.PIHAK PERTAMA dapat mendelegasikan pendampingan jamaah dalam perjalanan ibadah umrah/haji ke tanah suci kepada PIHAK KEDUA dalam satu pemberangkatan apabila diperlukan.
2. Pendampingan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, sepenuhnya dalam tanggung jawab dan koordinasi PIHAK PERTAMA.

Pasal 16 LARANGAN DAN SANGSI
1.PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perjanjian-perjanjian sejenis dengan pihak lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, dalam bentuk yang apapun, baik langsung maupun tidak langsung tanpa se izin PIHAK PERTAMA.
2.PIHAk KEDUA dilarang menetapkan harga paket perjalanan haji khusus/umrah yang berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA kecuali telah mendapatkan izin dari PIHAK PERTAMA tentang besaran harga paket pada setiap pemberangkatan rombongan haji khusus/ umrah.
3.Pelanggaran atas kesepakatan pasal–pasal perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA berakibat diputusnya kerjasama ini dengan diberikan surat peringatan 1 (satu) dan 2 (dua) terlebih dahulu, dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan masih melakukan kesalahan yang sama semenjak diberikannya surat peringatan ke 2 (dua), maka PIHAK PERTAMA akan memutuskan keagenan dari PIHAK KEDUA
.
Pasal 17 LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur kemudian dalam suatu perjanjian tambahan (addendum) atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 18 PENUTUP Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh kedua pihak.
-
@2026 Pusat Privat Inc.